Kurangnya pemahaman akan ajaran islam yang shohih dan dari sumbernya (Al-Qur'an dan Hadits) dikalangan umat islam saat ini, telah banyak menjerumuskan umat islam pada kekeliruan dalam memandang hukum syariat yang telah Allah turunkan kepada manusia melalui kekasihnya Baginda Rasulullah saw sebagai pedoman hidup agar manusia tidak salah dan tersesat dalam mengarungi kehidupan dunia yang fana dan banyak tipu daya didalamnya. Sehingga banyak dari kalangan umat islam saat ini lebih condong menerima dan mengamalkan praktik-praktik dan pemikiran diluar ajaran islam yang jauh bertolak belakang dengan kaidah wahyu yang telah Allah tetapkan.
Ini jelas suatu hal yang sangat berbahaya karna dapat menjadikan pelakunya berada dalam kecelakaan yang berkepanjangan, karna tidaklah hukum syariat diturunkan kecuali untuk kebaikan dan kemaslahatan umat manusia. Allah swt berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ
“Hai orang-orang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan
Rasul-Nya yang mengajak kamu kepada suatu yang memberi
(kemaslahatan/kebaikan) hidup bagimu.” (Qs. al-Anfaal: 24). (Lihat “Tafsir Ibnu Katsir”, 4/34)Imam Ibnul Qayyim -semoga Allah ta’ala merahmatinya- berkata: “(Ayat ini menunjukkan) bahwa kehidupan yang bermanfaat hanyalah didapatkan dengan memenuhi seruan Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka barangsiapa yang tidak memenuhi seruan Allah dan Rasul-Nya maka dia tidak akan merasakan kehidupan (yang baik). Meskipun dia memiliki kehidupan (seperti) hewan, yang juga dimiliki oleh binatang yang paling hina (sekalipun). Maka kehidupan baik yang hakiki adalah kehidupan seorang yang memenuhi seruan Allah dan Rasul-Nya secara lahir maupun batin.” (Kitab al-Fawa-id, hal. 121- cet. Muassasatu Ummil Qura’)
Khususnya dalam masalah ini adalah pro dan kontra memperbanyak keturunan dikalangan masyarakat modern saat ini. Di zaman ini, terdapat sebagian orang yang membuat suatu program pembatasan anak. Mereka memandang bahwa memiliki banyak anak lebih dari dua adalah perkara yang tercela. Akhirnya, mereka pun menggambarkan bahwa banyak anak adalah penyebab kemiskinan, pengangguran, dan munculnya banyak tindak kriminal. Demikianlah mereka menghembuskan syubhat dan keraguan diantara kaum muslimin, sehingga banyak diantara masyarakat Islam larut dalam propaganda mereka dan malu jika memiliki banyak anak!!
Racun yang lebih berbahaya lagi, mereka gambarkan kepada dunia bahwa orang-orang yang mempunyai banyak anak adalah orang-orang yang bersyahwat tinggi, berfikiran kolot bahkan lebih miris lagi mereka beranggapan bahwa orang yang memiliki banyak anak merupakan orang-orang berpemahaman sesat, tidak seperti islam pada umumnya dalam gambaran mereka. Pada akhirnya, mereka berusaha keras dalam menghalangi, umat islam untuk mengamalkan ajaran-ajaran islam secara kafah dengan isu dan doktrin yang membenturkan antara hukum Allah dengan logika masyarakat sekular-liberal-atheis sehingga umat islam menjadi aneh dengan ajaran-ajaran islam yang dianggap tidak sesuai dengan penalaran logika, seperti memiliki banyak keturunan. Padahal hal ini jelas bertentangan dengan ajaran islam. Allah swt berfirman:
وَاللَّهُ جَعَلَ
لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ
بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ أَفَبِالْبَاطِلِ
يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَةِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ (72) [النحل/72]
“Allah menjadikan bagi kalian isteri-isteri dari jenis kalian sendiri dan menjadikan bagi kalian dari isteri-isteri kalian itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah ?” (QS. An-Nahl : 72)
Ayat diatas menjadi sanggahan bagi mereka yang menganggap bahwa memiliki banyak anak merupakan sumber kemiskinan yang menimpa suatu negara, karna setiap makhluk yang Allah ciptakan telah Allah siapakan dan jaga rezkinya hingga tiba datangnya ajal yang merupakan tanda hebisnya rezki seorang hamba.
Oleh karena itu, untuk menjawab pro dan kontra mengenai program KB, maka akan kami coba paparkan penjelasan singkat beberapa hukum KB berdasarkan realita yang terjadi dimasyarakat yang disandarkan pada sumber rujukan kitab-kitab yang mu'tabar.
Hukumnya diperinci menjadi:
- HARAM, jika alat tersebut mencegah atau mengalangi kehamilan secara total sehingga menyebabkan kemandulan.
- MAKRUH, jika alat tersebut hanya untuk memperlambat kehamilan dengan syarat atas kesepakatan suami dan istri.
- HARAM MUTLAK, haram secara mutlak jika tujuan dari KB dilakukan karena khawatir tidak bisa memberi makanan (nafkah) kepada anak-anaknya.
Allah -Azza wa Jalla- berfirman,وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا“Dan janganlah kalian membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepada kalian. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar”. (QS. An-Israa’ : 31) Maka jika tujuan KB disebabkan takut tidak dapat memberi anak makan, maka sungguh hal ini sama dengan membunuh anak karena takut akan kemiskinan.
- BOLEH DAN TIDAK MAKRUH, jika memang terdapat udzur didalamnya. Seperti kesulitan dalam me-manage anak (mengasuh dan mendidik), sehingga ditakutkan jika terlalu banyak anak tidak dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara maksimal, sehingga dikhawatirkan kelak justru menterlantarkan anak yang akhirnya menjadi penzoliman terhadap amanah yang telah Allah berikan.
- WAJIB, jika terjadi darurat seperti halnya apabila tidak melaksanakan KB, rahim sang perempuan akan menjadi rusak sehingga membahayakan keselamatan sang perempuan. Juga seperti kondisi istri yang lemah, atau terdapat penyakit yang jelas membahayakan baik untuk anak maupun ibu. Demikian juga Halnya jika sang istri melakukan wiladah (persalinan) melalui jalan caesar yang meninggalkan efek samping yang beresiko dan berpotensi menyebabkan komplikasi baik pada anak maupun ibu, juga masa pemulihannya yang cukup lama. Maka dalam hal ini diberlakukan Qoidah fiqh: الضروات تبيح المحظورات Artinya: darurat itu bisa membolehkan yang dilarang
الضروات تبيح المحظورات
Artinya: darurat itu bisa membolehkan yang dilarang
Perincian-perincian yang ditulis dalam kitab fiqih tersebut hanyalah ditinjau dari segi pengobatan, adapun program-program yang ada di negara-negara islam adalah usaha musuh-musuh islam untuk memperkecil jumlah umat islam yang jelas dan tanpa keraguan bertentangan dengan anjuran Banginda Nabi saw untuk memperbanyak keturunan. Sebagaimana dalam sabdanya:
عن أنس بن مالك قال : كان رسول الله صلّى الله عليه وسلم يأمر بالباءة وينهى عن التّبتّل نهيا شديدا , ويقول : تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ , إِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Dari Anas bin Malik -Radhiyallahu'anhu- ia berkata: "Dahulu Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam selalu memerintahkan kami untuk menikah dan beliau sangat melarang kami untuk membujang (tidak mau menikah selama-lamanya). Beliau bersabda: "Nikahilah oleh kalian wanita yang penuh kasih sayang dan subur. Karena sesungguhnya pada hari kiamat kelak, aku akan berbangga dihadapan para Nabi dengan jumlah kalian yang banyak." (1)
Ma’qil bin Yasar Al-Muzaniy -radhiyallahu anhu- berkata,
جاء رجل إلى النبي صلى
الله عليه و سلم فقال إني أصبت امرأة ذات حسب وجمال وإنها لا تلد أفأتزوجها
؟ قال ” لا ” ثم أتاه الثانية فنهاه ثم أتاه الثالثة فقال ” تزوجوا الودود
الولود فإني مكاثر بكم الأمم ” .
“Ada seorang lelaki datang
kepada Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-, seraya ia berkata,
“Sesungguhnya aku mendapatkan seorang wanita yang memiliki kemuliaan dan
kecantikan dan sesungguhnya ia tak dapat melahirkan.
Apakah aku menikahinya?” Beliau bersabda, “Jangan!!” Kemudian orang itu
mendatangi Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- kedua kalinya. Lalu Nabi
-Shallallahu alaihi wa sallam- pun melarangnya. Kemudian ia mendatangi
Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- ketiga kalinya. Lalu Nabi
-Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda, “Nikahilah wanita yang amat penyayang dan peranak. Karena, sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya kalian di depan para umat”. [HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya (2050) dan An-Nasa’iy dalam Sunan-nya (3227). Hadits ini dinilai shohih oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Takhrij Al-Misykah (3091)]
Disamping itu, anak merupakan investasi dunia dan akhirat yang Allah swt amanahkan kepada seorang hamba. Didunia, anak dapat menjadi penyejuk mata, tambatan hati ketika kecil dan penjaga serta penolong bagi orang tuanya ketika dewasa, terlebih ketika menginjak usia senja dan yang peling penting adalah penerus keturunan. Sementara diakhirat, anak yang sholih merupakan anak yang akan membawa syafaat dan kemuliaan bagi kedua orang tuanya, sebagaimana sabda Rasulullah saw:
Disamping itu, anak merupakan investasi dunia dan akhirat yang Allah swt amanahkan kepada seorang hamba. Didunia, anak dapat menjadi penyejuk mata, tambatan hati ketika kecil dan penjaga serta penolong bagi orang tuanya ketika dewasa, terlebih ketika menginjak usia senja dan yang peling penting adalah penerus keturunan. Sementara diakhirat, anak yang sholih merupakan anak yang akan membawa syafaat dan kemuliaan bagi kedua orang tuanya, sebagaimana sabda Rasulullah saw:
إذا ماتَ الإنسانُ انقطعَ عنهُ عملُه إلاَّ مِنْ ثلاثةٍ إلاَّ مِنْ صدقةٍ جاريةٍ أو علمٍ يُنتفعُ بهِ أوْ ولدٍ صالِحٍ يدعو له
“Jika manusia meninggal,
maka terputuslah darinya amal-amalnya, kecuali tiga hal: sedekah
jariyah, ilmu yang dirasakan manfaatnya dan anak sholih (baik) yang mendoakan kebaikan untuknya”. [HR. Muslim dalam Shohih-nya (1631) dari Abu Hurairah -radhiyallahu anhu-]
Al-Imam Abu Zakariyya An-Nawawiy -rahimahullah- berkata,
“Para ulama berkata,
“Makna hadits ini bahwa amal seorang mayat akan terputus dengan
kematiannya dan terputus kelanjutan pahala baginya, kecuali dalam tiga
hal ini. Karena, si mayat menjadi sebab adanya amal-amal itu.
Sesungguhnya seorang anak merupakan hasil usahanya. Demikian pula ilmu
yang ia tinggalkan berupa pengajaran dan karya tulis. Demikian pula
halnya sedekah jariyah (yang mengalir pahalanya), yaitu wakaf”. [Lihat Al-Minhaj Syarh Shohih Muslim (11/85)]
Hadits ini juga merupakan
dorongan untuk menikah agar memiliki banyak anak. Sebab, semakin banyak
seseorang memiliki anak yang sholih, maka semakin banyak pula yang
mendoakannya sepeninggalnya.
Wallahu'alam
Sumber:
Kitab Al-Baijuri juz 1 hal 175
Adabul Islam hal 123
Mughnilmuhtaj juz 3 hal 133
kifayatul akhyar juz 2 hal 47
http://pesantren-alihsan.org/seruan-memperbanyak-anak.html
http://muslim.or.id/1055-keluarga-berencana-islami.html
http://asdhar.blogspot.co.id/2014/07/anjuran-untuk-memperbanyak-anak.html
(1) Hadits ini Shahih dengan penguat.
1. Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Hibban rahimahullah didalam Shahih nya, hadits no 4028. Syaikh Syu'aib al-Arnauth hafizhahullah berkata didalam takhrij al-Ihsan (9/338): Hadits ini Shahih Lighairihi.
2. Diriwayatkan juga oleh Imam al-Baihaqi rahimahullah didalam Sunan al-Kubra nya (7/131), hadits no 13476.
3. Diriwayatkan juga oleh Imam Ahmad rahimahullah didalam Musnad nya, hadits no 12613. Syaikh Syu’aib dan kawan – kawan mengatakan didalam takhrij Musnad Ahmad (20/63): “Shahih Lighairihi. Sanad nya kuat.”
4. Diriwayatkan juga oleh Imam Ath-Thabrani rahimahullah didalam Al-Ausath 5/207, hadits no 5099.
5. Diriwayatkan juga oleh Imam Abu Daud rahimahullah didalam Sunan nya dengan lafadz semakna, hadits no 2050. Syaikh al-Albani rahimahullah didalam Shahih Sunan Abu Daud (2/574) : “Hadits Hasan Shahih.” dan Syaikh Syu’aib mengatakan didalam takhrij sunan abu daud (3/395): “Sanad nya kuat”
6. Diriwayatkan juga oleh Imam an-Nasa’i rahimahullah didalam Sunan al-Kubra (5/160-161) dengan lafadz yang semakna, hadits no 5323.
Hadits ini juga dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah didalam kitab Irwa al-Ghalil hadits no 1748.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar