Bismillah,
Menyoal maraknya praktek prostitusi yang mulai terungkap di Negara yang notabene masyarakatnya beragama Islam sungguh membuat setiap dari kita terperangah. Pasalnya praktek-praktek prostitusi yang ada saat ini ternyata semakin menjadi-jadi bahkan seolah menjadi perkara yang maklum di tengah kehidupan hedonisme masyarakat perkotaan. Struktur masyarakat perkotaan yang cendrung individualisme ditambah tidak adanya hukum yang jelas mengenai perzinahan semakin membuat subur praktek prostitusi di bumi nusantara yang terkenal dengan budaya sopan santunnya.
Namun belakangan budaya yg menjadi ciri dan karakter bangsa Indonesia nampaknya memang telah jauh terkikis, tergerus arus modernisasi, globalisasi dan liberalisasi. Hal ini semakin diperparah dengan munculnya figur-figur pejabat pemerintahan yang seolah ingin mencari solusi atas masalah ini namun pada hakikatnya justru ingin menyuburkan lahan prostitusi dengan ide legalisasi dan sertifikasi pekerjanya.
Dari kesemua aspek diatas, juga yg menjadi aspek dominan maraknya prakatek prostitusi adalah enggannya kita bersinergi dengan Ulama, meminta nasihat ulama yang merupakan pewaris Nabi dan enggannya kita kembali pada aturan islam yang telah mengatur segala sesuatunya dengan detail, kita lebih menuhankan akal, rasionalitas dan faham barat yang jelas jauh dari norma islam bahkan norma budaya kita.
Kombes Pol Heru Pranoto tekait kasus prostitusi artis yang baru-baru ini terungkap mengatakan belum ada sangsi hukum terhadap pemakai jasa prostitusi maupun pelaku prostitusi didalam KUHP, baru sebatas hukuman terhadap mucikari. Kalau pun ada hanya ditingkat PERDA, itu pun tidak begitu aktif, disamping itu ancaman paling tinggi pun hanya 10-20 hari kurungan. Ini jelas menjadi celah terhadap upaya pemberantasan prostitusi karna jelas tidak memberikan efek jera.
Sementara islam telah mengatur kesemuanya dan telah menjadi bukti sulitnya ruang gerak bagi prostitusi ketika hukum islam diberlakukan. Didalam kitab Fathul Qorib dijelaskan hal-hal mengenai hukum perzinaan, dimana zina sendiri ada dua macam:
1. Muhson ( sudah berkeluarga )
2. Ghoiru Muhson ( Belum berkeluarga )
فالمحصن حده الرجم, وغير المحصن حده مائة جلدة, وتغريب عام, إلى مسافة القصر
Zina Muhson Hadnya Di ranjam (sampai mati) dan Ghoiru Muhson Hadnya adalah 100 cambukan dan diusir selama setahun sejauh perjalanan solat kosor.
Had ini berdasarkan ayat Al-Qur'an yakni:
ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجۡلِدُواْ كُلَّ وَٲحِدٍ۬ مِّنۡہُمَا مِاْئَةَ جَلۡدَةٍ۬ۖ وَلَا تَأۡخُذۡكُم بِہِمَا رَأۡفَةٌ۬ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمۡ تُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأَخِرِۖ وَلۡيَشۡہَدۡ عَذَابَہُمَا طَآٮِٕفَةٌ۬ مِّنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ (٢
"perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman."(Qs: An-nur:2).
وشرائط الإحصان أربع البلوغ والعقل والحرية ووجود الوطء في نكاح صحيح
والعبد والأمة حدهما نصف حد الحر وحكم اللواط وإتيان البهائم كحكم الزنا, ومن وطئ فيما دون الفرج
عزر ولا يبلغ بالتعزير أدنى الحدود.
Syarat Muhson ada empat: 1. Baligh 2. Berakal 3. Merdeka dan adanya Wali dalam nikah yang sah. Seorang hamba baik laki laki atau perempuan maka hadnya separo dari hadnya orang merdeka. Adapun Had Liwat (homo-lesbi) dan menyetubuhi hewan adalah seperti Zina. Dan baranga siapa yang wati selain farji maka hadnya diusir yang tidak sampai sejauh ukuran usiran yang terendahnya Had.
Memang terlihat kejam tapi jelas menimbulkan efek jera, karena hukum Allah adalah sempurna, jauh dibanding hukum buatan akal manusia yang banyak kekurangan dan rentan manipulasi.
Tidak hanya itu, mengingat zina merupakan dosa besar dan hadnya sangatlah berat, maka islam pun tidak sembarang dalam menjatuhi hukuman. Bukan hanya sebatas tuduhan dan dugaan tapi dengan bukti, bukti pun harus akurat dimana pendakwah menghadirkan 4 saksi yang melihat kejadian zina dalam waktu bersamaan, bukan hanya itu saksi pun harus melihat dengan jelas masuknya (maaf) zakar kedalam farji. Jika tidak justru pendakwah yang mendapatkan had atas tuduhan fitnah yakni:
"فصل" وإذا قذف غيره بالزنا فعليه حد القذف بثمانية شرائط, ثلاثة منها في القاذف, وهو أن يكون بالغا
عاقلا, وأن لا يكون والدا للمقذوف, وخمسة في المقذوف, وهو أن يكون مسلما بالغا عاقلا حرا عفيفا
ويحد الحر ثمانين والعبد أربعين ويسقط حد القذف بثلاثة أشياء إقامة البينة أو عفو المقذوف أو اللعان في
حق الزوجة.
Fasal:
Bila seseorang menuduh orang lain berbuat zina maka dia berhak dihad tuduhan dengan delapan sarat. Tiga diantaranya yang menuduh yaitu dia baligh, berakal dan bukan orang tua yang dituduh. Lima yang tertuduh yaitu: Yang dituduh baligh, berakal, merdeka dan terjaga. Dan dihad orang merdeka 80 kali dan hamba 40 kali. Had menuduh bisa gugur dengan tiga syarat: Mendatangkan saksi, maaf dari yang dituduh atau lian di hak suami istri.
Bagaimana adilnya dan hati-hatinya islam, menuduh zina tanpa saksi akan dikenakan had qodzaf berupa cambuk 80 kali bagi orang merdeka dan 40 kali bagi budak. Adapun lian dan pemberian maaf masuk pembahasan tersendiri.
Maka jelaslah, kembali kepada islam adalah solusi. Karna zina merupakan salah satu dosa besar dan jalan yg sangat tercela.
وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلزِّنَىٰٓۖ إِنَّهُ ۥ كَانَ فَـٰحِشَةً۬ وَسَآءَ سَبِيلاً۬ (٣٢
"dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk."(Qs: Al-Isro’ :32)
Kemudian penerapan syari'at yg kaffah, disamping tegaknya amar ma'ruf nahi munkar di seluruh elemen masyarakat inshaallah akan memberantas praktek perzinaan dan akan menjauhkan kita dari azab yg Allah timpakan kepada kaum Nabi Luth.
Wallahu a'lam.
IbnJunayd.